Fakta Berbahaya Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Apa yang terlintas di benak kalian saat mendengar kalimat
“menggunakan ponsel saat berkendara”? Ya, jawabannya pasti dampak-dampak
negatif yang bisa terjadi atau ditimbulkan dari perilaku tersebut, seperti
kecelakaan lalu lintas. Pentingnya kesadaran untuk berkendara secara aman harus
kita tanamkan dahulu sebelum mulai menyalakan mesin mobil! Berikut fakta-fakta
dari penggunaan ponsel saat berkendara yang bisa kalian baca.
Pemberlakuan e-TLE
Demi meminimalisir kecelakaan lalu lintas, Polda Metro Jaya mulai
memberlakukan e-TLE atau Electronic-Traffic Law Enforcement yaitu tilang
elektronik dengan fitur canggih untuk mendeteksi pengemudi yang menggunakan
telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Diatur dalam Undang-Undang
No 22 Tahun 2009
Penggunaan ponsel saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam
Undang-Undang No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan tentang “pengemudi wajib mengendarai kendaraan
dengan penuh konsentrasi”.
Kecelakaan disebabkan
pengemudi
Pada 2019 terdapat 5000 kasus kecelakaan disebabkan oleh gangguan
mengemudi seperti bermain ponsel, makan, membaca dan melakukan aktivitas lain.
Faktor ini merupakan peringkat ke 2 dari 7 penyebab kecelakaan yang terjadi di
Indonesia. 5000 kasus tersebut pun disebabkan oleh pengemudi berumur 20-24
tahun.
Mengurangi konsentrasi
Berkendara sambil mengoperasikan ponsel tentu dapat menyebabkan turunnya
konsentrasi karena pikiran terbagi pada jalan raya dan ponsel sehingga membuat
pengemudi lengah pada kondisi sekitarnya. Maka kegiatan-kegiatan yang dapat
mengganggu berkendara harus dihindari karena berpotensi besar menyebabkan kecelakaan.
Setelah mengetahui fakta-fakta di atas, yuk kita mulai membangun kesadaran diri untuk
berkendara secara aman dan tertib lalu lintas, seperti mengurangi
kegiatan-kegiatan yang mampu menimbulkan gangguan konstentrasi. Keamanan
bersama dapat dimulai dari diri sendiri.